Jumat, 13 Mei 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU SEXUAL TERHADAP ANAK


HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU SEXUAL TERHADAP ANAK

GUDANGCHEAT14-Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dikenakan hukuman kebiri. Tidak itu saja, nantinya pelaku juga bakal dipasang chips.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan untuk hukuman kebiri nantinya berupa kebiri yang dilakukan secara kimia. Untuk proses kebirinya dapat dilakukan saat pelaku berada dalam penjara maupun akan keluar dari balik jeruji besi.

Sementara, untuk pemasangan chip akan dilakukan saat pelaku akan menghirup udara bebas sehingga nantinya dapat terlacak apabila pelaku tersebut akan kembali melancarkan aksi seksualnya.

"Kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia. Itu diputuskan hakim saat melihat fakta. Kalau yang bersangkutan pedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (11/5).

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar